Arti PPKM Level 4 dan Daftar Kabupaten dan Kota di 16 Provinsi yang Menerapkannya

- 24 Juli 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi - Pemerintah memutuskan untuk mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.
Ilustrasi - Pemerintah memutuskan untuk mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021. /PIXABAY/Tama66

BERITA DIY - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat yang rencana awal berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 kemarin. Namun, pemerintah juga mengganti istilah PPKM Darurat dengan PPKM Level 3 dan Level 4.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sekaligus menandatangni dua instruksi, yaitu Inmendagri Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2021, yang ditujukan kepada kepala daerah dari tingkat Kota, Kabupaten, hingga Provinsi.

Pada kedua Inmendagri menyuratkan bahwa PPKM yang terbagi menjadi Level 3 dan Level 4 ini berlaku dari 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Adapun terlihat Kabupaten dan Kota dalam 16 Provinsi yang masuk ke dalam zona PPKM Level 4.

Baca Juga: Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan Level 4 dan Daerah Mana Saja yang Menerapkan di Seluruh Indonesia

Peraturan PPKM Level 4

Terdapat perbedaan mengenai pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4 berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. Pada zona atau wilayah PPKM Level 4 diberlakukan pengetatan lebih dari yang berada di Level 3.

Sementara itu, pemberlakuan PPKM pada zona Level 4 mengamanatkan beberapa poin yang harus ditaati oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat, yaitu:

  • Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring
  • Sektor non esensial diberlakukan WFH 100 persen
  • Presentase WFO sektor esensial mulai dari 25 persen hingga 50 persen tergantung bidang dan pelayanannya
  • Presentase WFO sektor kritikal 100 persen dan 25 persen pada fasilitas administrasi perkantoran, dengan prokes ketat

Baca Juga: 5 Daftar Bantuan PPKM dari Pemerintah, Simak Cara Cek Penerima Bansos di Link dan Laman Berikut

  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen
  • Apotek dan toko obat boleh buka 24 jam
  • Warung makan, rumah makan, kafem pedagang kaki lina, dan lapak jajanan  tidak boleh menerima makan di tempat, hanya diperbolehkan melayani delivery/take away
  • Pusat belanja mall ditutup sementara kecuali resto dan supermarket
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik masih boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan prokes ketat
  • Tempat ibadah ditutup semenyata

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk 8 Juta Karyawan di Zona PPKM Level 4

  • Fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial ditutup sementara
  • Resepsi pernikahan ditiadakan sementara
  • Transportasi umum dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan prokes ketat
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan moda transporast umum jarak jauh harus menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, PCR H-2 untuk pesawat atau Antigen H-1 untuk moda transportasi pribadi, dan umum (bus, kereta api, kapal laut). Ketentuan berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan wilayah PPKM Level 4, dan tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek.
  • Supir kendaraan logistik dan transportasi lainnya tidak wajib menyertakan karu vaksin.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang TKA Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, tapi WNA 5 Golongan Ini Masih Boleh ke RI

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x