- Kota Pontianak dan Kota Singkawang.
15. Provinsi Kalimantan Timur
- Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang.
16. Provinsi Papua Barat
- Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong.
Kendati PPKM Level 3 dan Level 4 berakhir pada 25 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pelonggaran secara perlahan per 26 Juli 2021 jika angka kasus positif cenderung menurun.
Sebelumnya, pemerintah menyebutkan beberapa istilah untuk pembatasan kegiatan masyarakat selama Covid-19. Adapun istilah-istilah itu antara lain PSBB, PPKM Jawa-Bali, PPKM Mikro, Penebalan PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga kini PPKM Level 4.
Demikianlah informasi terkini tentang arti dan peraturan apa saja pada penetapan Level 4 serta daftar Kabupaten dan Kota di 16 Provinsi yang menerapkannya.***