Arti PPKM Level 4 dan Daftar Kabupaten dan Kota di 16 Provinsi yang Menerapkannya

- 24 Juli 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi - Pemerintah memutuskan untuk mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.
Ilustrasi - Pemerintah memutuskan untuk mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021. /PIXABAY/Tama66
  • Kota Pontianak dan Kota Singkawang.

15. Provinsi Kalimantan Timur

  • Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang.

16. Provinsi Papua Barat

  • Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong.

Baca Juga: BARU! Bantuan Tunai Rp1 Juta buat 8 Juta Buruh di Wilayah PPKM Level 4, Ini 7 Kriteria Perkerja yang Dapat BSU

Kendati PPKM Level 3 dan Level 4 berakhir pada 25 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pelonggaran secara perlahan per 26 Juli 2021 jika angka kasus positif cenderung menurun.

Sebelumnya, pemerintah menyebutkan beberapa istilah untuk pembatasan kegiatan masyarakat selama Covid-19. Adapun istilah-istilah itu antara lain PSBB, PPKM Jawa-Bali, PPKM Mikro,  Penebalan PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga kini PPKM Level 4.

Demikianlah informasi terkini tentang arti dan peraturan apa saja pada penetapan Level 4 serta daftar Kabupaten dan Kota di 16 Provinsi yang menerapkannya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x