Arti PPKM Level 4 dan Daftar Kabupaten dan Kota di 16 Provinsi yang Menerapkannya

- 24 Juli 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi - Pemerintah memutuskan untuk mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.
Ilustrasi - Pemerintah memutuskan untuk mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021. /PIXABAY/Tama66

List atau daftar Kabupaten dan Kota di 16 Provinsi yang menerapkan PPKM Level 4

Sementara itu, tak semuanya daerah di Indonesia masuk ke dalam PPKM Level 4. Berdasarkan Inmendagri, terdapat Kota dan Kabupaten di 16 Provinsi yang termasuk dalam zona PPKM Level 4.

1. Provinsi Aceh

  • Kota Banda Aceh.

2. Provinsi Sumatera Utara

  • Kota Medan.

3. Provinsi Sumatera Barat

  •  Kota Bukitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang.

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru Perjalanan Untuk Daerah PPKM Level 3 dengan Pesawat, Kereta Api, dan Bus

4. Provinsi Kepulauan Riau

  • Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.

5. Provinsi Lampung

  • Kota Bandar Lampung.

6. Provinsi DKI Jakarta

  • Level 4 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca Juga: Apa Arti PPKM Level 4? Daftar Daerah Darurat hingga Plesetan Netizen, dari Level Pedes Gila sampai Buka War

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x