Arti PPKM Level 4 dan Daftar Kabupaten dan Kota di 16 Provinsi yang Menerapkannya

- 24 Juli 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi - Pemerintah memutuskan untuk mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.
Ilustrasi - Pemerintah memutuskan untuk mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021. /PIXABAY/Tama66

7. Provinsi Banten

  • Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

8. Provinsi Jawa Barat

  • Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

9. Provinsi Jawa Tengah

  • Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Baca Juga: Apa Itu PPKM Level 4 Perpanjangan? Ini Aturan Terbaru dan Plesetan Singkatan dari Netizen: Jokowi Kapan Turun

10. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 

  • Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

11. Provinsi Jawa Timur

  • Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

12. Provinsi Bali

  • Level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar (meski begitu, Provinsi Bali termasuk dalam pemberlakuan PPKM Jawa-Bali Level 4).

13. Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Kota Mataram.

Baca Juga: Cara Cek Diskon Listrik dari PLN yang akan Diberikan Selama PPKM Darurat

14. Provinsi Kalimantan Barat

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x