BERITA DIY - Pemerintah meluncurkan program bantuan tunai atau subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta untuk buruh atau pekerja di wilayah PPKM Level 4. BSU ini diberikan untuk mencegah adanya PHK akibat pandemi Covid-1.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip dari kemnaker.go.id.
Bantuan ini disalurkan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan. BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta ini rencananya diberikan ke delapan juta pekerja dan buruh.
Pemerintah telah menganggarkan Rp 8 triliun untuk menyokong ekonomi para pekerja di wilayah PPKM Level 4. Tetapi sebagai catatan, tak semua buruh atau pekerja bisa mendapat BLT subsidi gaji.
Terdapat tujuh kriteria pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta. Berikut rinciannya:
1. Buruh atau pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pekerja atau buruh penerima upah/gaji.