BARU! Bantuan Tunai Rp1 Juta buat 8 Juta Buruh di Wilayah PPKM Level 4, Ini 7 Kriteria Perkerja yang Dapat BSU

- 22 Juli 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi cek BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi cek BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/Peggy_Marco

3. Pekerja atau buruh terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

5. Pekerja atau buruh bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kisi-kisi BSU Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Karyawan Cair Kapan, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Sini

6. Untuk pekerja atau buruh di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.

7. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1 juta ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: Daftar di Link Ini untuk Cek Bansos Karyawan Rp 1,2 Juta, Berikut 9 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Uang bantuan tunai Rp 1 juta untuk pekerja atau buruh di wilayah PPKM Level 4 ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x