BERITA DIY - UMKM yang ingin KTP-nya lolos sebagai penerima BPUM wajib memenuhi syarat berikut ini.
Sebagai informasi, BPUM UMKM atau BLT UMKM tahap 2 dari Pemerintah sudah mulai cair di bulan Juli 2021 ini. Percepatan pencairan dilakukan dalam rangka masa PPKM Darurat.
BPUM UMKM PNM Mekaar kembali dicairkan oleh Pemerintah guna membantu perekonomian masyarakat terutama pelaku UMKM yang usahanya jelas mengalami kerugian terlebih di masa PPKM Darurat.
"Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro dan Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," ucap Jokowi pada Selasa, 20 Juli 2021.
Bagi UMKM yang KTP-nya ingin lolos sebagai penerima bansos UMKM atau BPUM PNM Mekaar wajib memenuhi syarat sebagai penerima.
Berikut syarat wajib agar KTP lolos untuk menjadi penerima BPUM UMKM 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.