Syarat Wajib KTP Lolos BPUM UMKM PNM Mekaar, BLT Rp1,2 Juta Sudah Cair! Cek Penerima di e-form dan Banpres

- 21 Juli 2021, 19:00 WIB
Syarat jadi penerima BPUM UMKM PNM Mekaar Tahap 3. Segara cek daftar penerima BLT UMKM di Link e-form dan Banpres.
Syarat jadi penerima BPUM UMKM PNM Mekaar Tahap 3. Segara cek daftar penerima BLT UMKM di Link e-form dan Banpres. /Dok. Hallo Media/Banny Rachman

BERITA DIY - UMKM yang ingin KTP-nya lolos sebagai penerima BPUM wajib memenuhi syarat berikut ini.

Sebagai informasi, BPUM UMKM atau BLT UMKM tahap 2 dari Pemerintah sudah mulai cair di bulan Juli 2021 ini. Percepatan pencairan dilakukan dalam rangka masa PPKM Darurat.

BPUM UMKM PNM Mekaar kembali dicairkan oleh Pemerintah guna membantu perekonomian masyarakat terutama pelaku UMKM yang usahanya jelas mengalami kerugian terlebih di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Data Hilang saat Cek Eform BPUM BRI Tahap 3? Lapor ke Nomor Ini agar Dapat Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta

"Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro dan Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," ucap Jokowi pada Selasa, 20 Juli 2021.

Bagi UMKM yang KTP-nya ingin lolos sebagai penerima bansos UMKM atau BPUM PNM Mekaar wajib memenuhi syarat sebagai penerima.

Berikut syarat wajib agar KTP lolos untuk menjadi penerima BPUM UMKM 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x