Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan Level 4 dan Daerah Mana Saja yang Menerapkan di Seluruh Indonesia

- 22 Juli 2021, 18:40 WIB
IlustraIlustrasi - Daftar Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang terkena pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4.
IlustraIlustrasi - Daftar Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang terkena pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4. /Antara/Humas Pemkot Yogyakarta

BERITA DIY - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat yang sebelumnya direncanakan berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 lalu. Namun, saat ini istilah pembatasan sosial diganti lagi menjadi PPKM Level 3 dan Level 4.

Perpanjangan PPKM ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri. Mendagri Tito Karnavian langsung menandatangin Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2021.

Adapun kedua peraturan tersebut berisi tentang pemberlakukan PPKM Darurat Level 4 di wilayah Jawa dan Bali (Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021) dan pemberlakukan PPKM Mikro di Indonesia (Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).

Baca Juga: 5 Daftar Bantuan PPKM dari Pemerintah, Simak Cara Cek Penerima Bansos di Link dan Laman Berikut

Kedua Inmendagri dalam penetapan PPKM ini berlaku dari tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021 mendatang. Pemerintah juga merencanakan melakukan pelonggaran secara bertahap per tanggal 26 Juli 2021 jika angka kasus positif Covid-19 mengalami penurunan.

Lantas, apa bedanya antara zona PPKM Level 3 dan Level 4? Keduanya sudah jelas menerapkan pembatasan segala aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumumunan. Kendati demikian, terdapat perbedaan secara garis beras, di antaranya:

1. Aturan zona PPKM Level 3 secara garis besar:

  • Presentase WFH sektor non-esensial 75 persen dan WFO sektor esensial 100 persen
  • Presentase WFO sektor kritikal 100 persen
  • Sekolah dilakukan secara daring/online
  • Supermarket atau toko kebutuhan pokok tetap beroperasional 100 persen dengan prokes ketat
  • Apotek atau toko obat diperbolehkan 24 jam

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk 8 Juta Karyawan di Zona PPKM Level 4

  • Resto/kafe/warung.pedagang kaki lima boleh buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen, pesan antar hingga pukul 20.00, dan 24 jam khusus pesan antar
  • Pusat belanja mall diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen
  • Tempat ibadah tutup sementara
  • Fasilitas umum dan wisata tutup sementara
  • Kegiatan sosial, seni, olahraga, dan busaya, tutup sementara
  • Transportasi umum atau taksi online kapasitas 100 persen
  • Pelaku perjalanan domestik ditentukan anturan lebih lanjut oleh pemda

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru Perjalanan Untuk Daerah PPKM Level 3 dengan Pesawat, Kereta Api, dan Bus

2. Aturan zona PPKM Level 4 secara garis besar:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x