Cek Syarat Terbaru Perjalanan Untuk Daerah PPKM Level 3 dengan Pesawat, Kereta Api, dan Bus

- 21 Juli 2021, 17:00 WIB
Segera cek syarat terbaru perjalanan atau bepergian untuk daerah PPKM level 3 dengan pesawat, kereta api, dan bus.
Segera cek syarat terbaru perjalanan atau bepergian untuk daerah PPKM level 3 dengan pesawat, kereta api, dan bus. /Dok Kemenpar

BERITA DIY - Simak syarat perjalanan atau bepergian dengan pesawat, kereta api, dan bus untuk daerah PPKM Level 3-4.

Pemerintah secara resmi mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kini, istilah PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 3-4.

Pergantian tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Simak 5 Aturan Perjalanan Libur Idul Adha yang Berlaku Hari Ini, Patuhi agar Tak Kena Sanksi

Secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM Level 3-4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur melalui PPKM Darurat. Dalam aturan ituitu disebutkan bahwa penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Ketentuan dan syarat perjalanan atau syarat bepergian di daerah PPKM Level 3-4 juga termuat baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum atau transportasi publik.

“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian mengutip bunyi salah satu poin aturan tersebut.

Baca Juga: Syarat dan Aturan Baru Perjalanan Penumpang Pesawat, Berlaku Selama PPKM Darurat

Selanjutnya, aturan tersebut juga menjelaskan mengenai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api. Pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan tersebut harus memenuhi syarat bepergian sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x