BERITA DIY - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berlakukan PPKM Level 4 hari ini, Rabu 21 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021. Netizen pun ikut berkomentar soal perpanjangan dan pergantian nama tersebut.
Kebijakan PPKM Level 4 yang mengganti PPKM Darurat ini adalah perpanjangan aturan guna membatasu rantai penularan virus corona di Indonesia.
Adapun kepanjangan dari PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sedang Level 4 merujuk pada tingkat keparahan dari sebuah wilayah dengan catatan kasus per pekan.
Daerah yang masuk Level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per pekan.
Sedang perawatan pasien di rumah sakit di daerah tersebut mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Sementara itu, daerah yang masuk Level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per pekan.
Dan, perawatan pasien di rumah sakit di daerah tersebut lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.