Apa Arti PPKM Level 4? Daftar Daerah Darurat hingga Plesetan Netizen, dari Level Pedes Gila sampai Buka War

- 21 Juli 2021, 15:55 WIB
Presiden Jokowi berlakukan PPKM Level 4 hari ini, Rabu 21 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021. Netizen pun ikut berkomentar soal perpanjangan PPKM dan pergantian istilah Darurat.
Presiden Jokowi berlakukan PPKM Level 4 hari ini, Rabu 21 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021. Netizen pun ikut berkomentar soal perpanjangan PPKM dan pergantian istilah Darurat. / Twitter.com/@jokowi

BERITA DIY - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berlakukan PPKM Level 4 hari ini, Rabu 21 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021. Netizen pun ikut berkomentar soal perpanjangan dan pergantian nama tersebut.

Kebijakan PPKM Level 4 yang mengganti PPKM Darurat ini adalah perpanjangan aturan guna membatasu rantai penularan virus corona di Indonesia.

Adapun kepanjangan dari PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sedang Level 4 merujuk pada tingkat keparahan dari sebuah wilayah dengan catatan kasus per pekan.

Baca Juga: Apa Kepanjangan PPKM? Ini Penjelasan Resmi hingga Plesetan Netizen, dari Bucin sampai Sebut Jokowi Kapan Turun

Daerah yang masuk Level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per pekan.

Sedang perawatan pasien di rumah sakit di daerah tersebut mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Sementara itu, daerah yang masuk Level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per pekan.

Dan, perawatan pasien di rumah sakit di daerah tersebut lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Baca Juga: Apa Itu PPKM Level 4 Perpanjangan? Ini Aturan Terbaru dan Plesetan Singkatan dari Netizen: Jokowi Kapan Turun

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x