BERITA DIY - Pemerintah resmi melarang tenaga kerja asing atau TKA memasuki wilayah Indonesia. Aturan ini berlaku mulai 21 Juli 2021, atau selama PPKM Darurat
Aturan tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Semua golongan TKA dilarang ke Indonesia, termasuk pekerja asing yang bekerja di proyek strategis nasional. Aturan ini dibuat untuk menekan penyebaran Covid-19.
Meski begitu, pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa golongan warga negara asing atau WNA. Berikut rinciannya:
1. WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas.
2. WNA pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
3. WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.
Baca Juga: Cek Syarat Terbaru Perjalanan Untuk Daerah PPKM Level 3 dengan Pesawat, Kereta Api, dan Bus