Pemerintah Resmi Larang TKA Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, tapi WNA 5 Golongan Ini Masih Boleh ke RI

- 22 Juli 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi. Tenaga kerja asing di salah satu mes di kawasan proyek apartemen Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.*
Ilustrasi. Tenaga kerja asing di salah satu mes di kawasan proyek apartemen Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.* /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

BERITA DIY - Pemerintah resmi melarang tenaga kerja asing atau TKA memasuki wilayah Indonesia. Aturan ini berlaku mulai 21 Juli 2021, atau selama PPKM Darurat

Aturan tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Semua golongan TKA dilarang ke Indonesia, termasuk pekerja asing yang bekerja di proyek strategis nasional. Aturan ini dibuat untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Daftar Kabupaten atau Kota di Jawa dan Bali yang Masuk Level 3 dan Level 4 Pada Perpanjangan PPKM Darurat

Meski begitu, pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa golongan warga negara asing atau WNA. Berikut rinciannya:

1. WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas.

2. WNA pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.

3. WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru Perjalanan Untuk Daerah PPKM Level 3 dengan Pesawat, Kereta Api, dan Bus

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x