Update Terbaru Aturan Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh Pada Masa PPKM Level 4

- 26 Juli 2021, 15:00 WIB
Simak aturan terbaru bepergian naik kereta api lokal dan jarak jauh pada masa PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Simak aturan terbaru bepergian naik kereta api lokal dan jarak jauh pada masa PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. /Tim Portal Jember/Portal Jember

Baca Juga: Jadwal Dispensasi Bayar Pajak Motor dan Mobil saat PPKM Level 4 Atau Darurat di DKI Jakarta

Sedangkan untuk perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Selain itu, pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Nantinya apabila ada pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan seperti terindikasi positif Covid-19, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Baca Juga: Rincian Bansos PPKM Terbaru, Bansos PKL, Diskon Listrik, Kuota Internet, Beras BULOG, hingga BLT UMKM

Semalam, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan ini untuk mengurangi penularan masif Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.

Namun, terdapat pelonggaran aturan yang disesuaikan dalam PPKM Level 4 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x