Baca Juga: Jadwal Dispensasi Bayar Pajak Motor dan Mobil saat PPKM Level 4 Atau Darurat di DKI Jakarta
Sedangkan untuk perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Selain itu, pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Nantinya apabila ada pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan seperti terindikasi positif Covid-19, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Semalam, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan ini untuk mengurangi penularan masif Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.
Namun, terdapat pelonggaran aturan yang disesuaikan dalam PPKM Level 4 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021.***