Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid Baru: Makan di Warung Maksimal 20 Menit

- 26 Juli 2021, 09:00 WIB
Pedagang daging di Pasar Kosambi Bandung tengah melayani pembeli. Simak aturan-aturan terbaru Perpanjangan PPKM Jawa - Bali Jilid Baru. Salah satunya makan di warung maksimal 20 Menit.
Pedagang daging di Pasar Kosambi Bandung tengah melayani pembeli. Simak aturan-aturan terbaru Perpanjangan PPKM Jawa - Bali Jilid Baru. Salah satunya makan di warung maksimal 20 Menit. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

BERITA DIY - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Jawa Bali kembali diperpanjang. PPKM akan berlangsung sampai 2 Agustus 2021. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo malam tadi Minggu 25 Juli 2021.

"Saudara-saudara sebangsa dan setanah air.

Mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap," tulis akun instagram Presiden Jokowi di @jokowi.

Meski diperpanjang, terdapat beberapa aturan di PPKM Level 4 sebelumnya yang mengalami penyesuain di PPKM minggu ini. Pelonggaran di beberapa sektor menjadi hal yang mengalami penyesuaian.

Baca Juga: Jadwal Dispensasi Bayar Pajak Motor dan Mobil saat PPKM Level 4 Atau Darurat di DKI Jakarta

Dikutp dari Setkab.go.id, adapun sejumlah penyesuaian aturan yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM antara lain sebagai berikut:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah. S

ebelumnya, hanya pasar yang menjual kebutuhan pokok yang diizinkan buka selama periode PPKM Level 4 sebelumnya.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x