BERITA DIY - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Jawa Bali kembali diperpanjang. PPKM akan berlangsung sampai 2 Agustus 2021. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo malam tadi Minggu 25 Juli 2021.
"Saudara-saudara sebangsa dan setanah air.
Mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap," tulis akun instagram Presiden Jokowi di @jokowi.
Meski diperpanjang, terdapat beberapa aturan di PPKM Level 4 sebelumnya yang mengalami penyesuain di PPKM minggu ini. Pelonggaran di beberapa sektor menjadi hal yang mengalami penyesuaian.
Baca Juga: Jadwal Dispensasi Bayar Pajak Motor dan Mobil saat PPKM Level 4 Atau Darurat di DKI Jakarta
Dikutp dari Setkab.go.id, adapun sejumlah penyesuaian aturan yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM antara lain sebagai berikut:
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah. S
ebelumnya, hanya pasar yang menjual kebutuhan pokok yang diizinkan buka selama periode PPKM Level 4 sebelumnya.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.