Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid Baru Lengkap: Artinya hingga Lokasi di Mana Saja

- 26 Juli 2021, 11:31 WIB
Mengenal aturan PPKM Jawa-Bali Level 4 dan Level 3 lengkap arti hingga lokasi pelaksanaan
Mengenal aturan PPKM Jawa-Bali Level 4 dan Level 3 lengkap arti hingga lokasi pelaksanaan /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj

BERITA DIY - PPKM untuk Jawa-Bali kembali diperpanjang. Ketahui arti PPKM terbaru ini serta lokasi mana sajakah yang ditetapkan untuk pelaksanaan PPKM terbaru ini? Simak ulasan arti hingga tempat pelaksanaan PPKM di artikel ini.

Masyarakat terutama yang berada di Jawa-Bali harus kembali bersabar. Pasalnya pemerintah kembali mengadakan aturan PPKM tersebut.

Kepastian adanya aturan PPKM lanjutan tersebut dipastikan setelah pemerintah dan pihak-pihak melakukan rapat yang diadakan pada Minggu, 25 Juli 2021 melalui daring. Terdapat berbagai hasil dari rapat tersebut, salah satunya kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali.

Baca Juga: Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid Baru: Makan di Warung Maksimal 20 Menit

Terdapat beberapa alasan terkait perpanjangan PPKM Jawa-Bali terbaru kali ini. Salah satunya adalah kondisi penyebaran Covid-19 yang belum dapat terkendali.

Menurut pemerintah angka penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali masih tergolong sangat tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil keputusan untuk melanjutkan PPKM tersebut.

Selain itu, hingga sampai saat ini pemerintah bersama berbagai pihak terkait masih terus berupaya untuk menurunkan kurva penyebaran Covid-19, salah satunya dengan menggalakkan program vaksinasi.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Wajib Tahu! Berikut Cara Meningkatkan Saturasi Oksigen Menurut Kemenkes RI

Lantas seperti apakah aturan PPKM terbaru yang diterapkan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 ini? Berikut kami berikan ulasan lengkap nya.

PPKM kali ini terdiri dari dua varian PPKM yaitu PPKM Level 4 dan PPKM Level 3. PPKM Level 4 diberlakukan bagi kota/kabupaten yang memiliki tingkat penularan Covid-19 tinggi. Sementara itu untuk PPKM Level 3 diberlakukan bagi kota/kabupaten yang memiliki penularan Covid-19 sedang.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x