9. Badung
10. Gianyar
Nantinya pemberlakuan kebijakan PPKM untuk level 4 dan 3 ini akan terus dikaji setiap pekannya. Untuk kebijakan PPKM kali ini akan dikaji setelah waktu pelaksanaan usai yaitu pada 2 Agustus 2021.
Kajian tersebut berdasar pada beberapa hal. Seperti tingkat penularan yang terjadi di suatu wilayah hingga kondisi perekonomian yang dialami oleh masyarakat.
Jika beberapa daerah pada PPKM Level 4 telah menunjukkan tren menurunnya kasus Covid-19 maka daerah tersebut dapat turun status menjadi level 2 ataupun PPKM level 2.
Demikian juga pada daerah yang masuk dalam PPKM level 3. Sehingga pemerintah berharap adanya sikap pro aktif dari masyarakat guna menekan laju penularan Covid-19.***