BERITA DIY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021. Lantas, bagaimana aturan terbaru untuk resepsi pernikahan dan hajatan?
Resepsi pernikahan adalah sebuah pesta yang dilakukan sepasang suami-istri yang telah sah dengan mengundang kerabat dan kolega kerja. Sebab menimbulkan kerumunan, pemerintah batasi resepsi pernikahan maupun hajatan.
Dalam aturan terbaru PPKM, resepsi pernikahan dan hajatan dibolehkan di sejumlah daerah yang menerapkan Level 1-3. Untuk wilayah PPKM Level 4, dilarang keras untuk mengadakannya.
Baca Juga: Update Terbaru Aturan Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh Pada Masa PPKM Level 4
Baca Juga: Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid Baru Lengkap: Artinya hingga Lokasi di Mana Saja
Sebelumnya, resepsi pernikahan, akad nikah dan hajatan dilarang di seluruh wilayah Indonesia saat aturan PPKM Darurat diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Saat ini lebih ada pelonggaran.
Aturan resepsi pernikahan dan hajatan di daerah PPKM Level 1-3
Di aturan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021, dijelaskan bahwa daerah dengan kriteria PPKM Level 3 boleh menggelar resepsi pernikahan dan hajatan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Adapun makanan dalam resepsi pernikahan dan hajatan tidak boleh diperkenankan untuk makan di tempat. Jadi, aturan itu mengharuskan makanan untuk di ambil dan pergi.