Aturan Terbaru Resepsi Pernikahan dan Hajatan saat PPKM Level 1 hingga Level 3, Dizinkan Tapi Patuhi Ini

- 26 Juli 2021, 20:10 WIB
ILUSTRASI - Aturan terbaru PPKM, resepsi pernikahan dan hajatan diizinkan di sejumlah daerah yang menerapkan Level 1-3. Tapi, tidak bagi daerah Level 4.
ILUSTRASI - Aturan terbaru PPKM, resepsi pernikahan dan hajatan diizinkan di sejumlah daerah yang menerapkan Level 1-3. Tapi, tidak bagi daerah Level 4. /PIXABAY/Pexels

Baca Juga: Apa Arti PPKM Level 4? Daftar Daerah Darurat hingga Plesetan Netizen, dari Level Pedes Gila sampai Buka War

Baca Juga: Apa Itu PPKM Level 4 Perpanjangan? Ini Aturan Terbaru dan Plesetan Singkatan dari Netizen: Jokowi Kapan Turun

Untuk wilayah dengan penerapan PPKM Level 1 dan 2 atau zona hijau, resepsi pernikahan dan hajatan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sama dengan daerah PPKM Level 3, di zona hijau pun dilarang menyajikan di tempat dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk daerah dengan PPKM Level 4 atau zona merah, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan masih tetap dilarang.

Baca Juga: Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid Baru: Makan di Warung Maksimal 20 Menit

Baca Juga: Update Terbaru Aturan Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh Pada Masa PPKM Level 4

Sebelumnya, Jokowi menyebut laju penambahan kasus dan positivity rate di Indonesia sudah menunjukkan adanya penurunan di beberapa provinsi selama PPKM Level 4 berlangsung.

"Kita harus tetap hati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini, tetap harus waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," ujar Jokowi.

Adapun laporan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Senin 26 Juli 2021, Indonesia telah melaporkan 3.194.733 kasus orang positif Covid-19, dengan 1.487 kematian.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x