Karyawan Kerja di 7 Bidang Ini Siap-siap Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1 Juta, BSU Cair ke Rekening

- 25 Juli 2021, 04:30 WIB
Ilustrasi cek BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi cek BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/Peggy_Marco

BERITA DIY - Karyawan yang bekerja di tujuh bidang berikut ini akan mendapatkan bantuan subsidi gaji atau BSU Rp 1 juta. BLT BPJS Ketenagakerjaan ini bakal langsung dikirim ke rekening karyawan penerima.

Adapun, tujuh bidang tempat kerja karyawan yang bisa mendapatkan bantuan tunai Rp 1 juta yaitu:

1. Industri barang konsumsi.

2. Perdagangan.

Baca Juga: Batas Gaji Karyawan yang Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, BSU Akan Cair ke 8 Juta Orang

Baca Juga: Jangan Kaget BLT BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji Cair ke 8 Juta Pekerja

3. Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

4. Transportasi.

5. Aneka industri.

6. Properti.

7. Real estate.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair? Ini 7 Tipe Karyawan yang Dapat Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Baca Juga: Asik! Berusia 18 Tahun dan Punya KTP Bisa Dapat Rp3,55 Juta, Cek Cara Daftar BLT PPKM Kemnaker yang Mau Dibuka

Tapi jangan berbesar hati dulu, ada beberapa syarat berlaku pada penyaluran bantuan tunai karyawan Rp 1 juta. Hal tersebut diterangkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang diunggah laman kemnaker.go.id.

Syarat pertama, karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Syarat kedua, karyawan merupakan penerima upah/gaji.

Syarat ketiga, karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jangan Kaget BLT BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji Cair ke 8 Juta Pekerja

Baca Juga: Siap-siap 8 Juta Karyawan di Daerah Ini Akan Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Ini Syarat Menerima BLT

Syarat keempat, karyawan berada di zona PPKM 4.

Syarat kelima, karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Syarat ini dikecualikan bagi karyawan yang kerja di wilayah UMK lebih dari Rp 3,5 juta.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida dikutip dari kemnaker.go.id.

Karyawan yang bekerja di tujuh bidang yang telah disebutkan dan memenuhi persyaratan, bersiaplah untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x