BERITA DIY - Karyawan yang bekerja di tujuh bidang berikut ini akan mendapatkan bantuan subsidi gaji atau BSU Rp 1 juta. BLT BPJS Ketenagakerjaan ini bakal langsung dikirim ke rekening karyawan penerima.
Adapun, tujuh bidang tempat kerja karyawan yang bisa mendapatkan bantuan tunai Rp 1 juta yaitu:
1. Industri barang konsumsi.
2. Perdagangan.
3. Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
4. Transportasi.
5. Aneka industri.
6. Properti.
7. Real estate.
Tapi jangan berbesar hati dulu, ada beberapa syarat berlaku pada penyaluran bantuan tunai karyawan Rp 1 juta. Hal tersebut diterangkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang diunggah laman kemnaker.go.id.
Syarat pertama, karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Syarat kedua, karyawan merupakan penerima upah/gaji.
Syarat ketiga, karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat keempat, karyawan berada di zona PPKM 4.
Syarat kelima, karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Syarat ini dikecualikan bagi karyawan yang kerja di wilayah UMK lebih dari Rp 3,5 juta.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida dikutip dari kemnaker.go.id.
Karyawan yang bekerja di tujuh bidang yang telah disebutkan dan memenuhi persyaratan, bersiaplah untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.***