BERITA DIY - Sisa kuota BLT UMKM atau Banpres BPUM hanya tinggal 3 juta untuk pelaku usaha mikro yang terdaftar di efoem.bri.co.id/bpum.
Sehingga penerima bantuan BLT UMKM ini akan benar-benar diseleksi dan diberikan ke masyarakat yang memenuhi syarat yang ditetapkan.
Sehingga pelaku usaha mikro yang daftar di tahap 2 ini sebaiknya mengecek terlebih dahulu syarat agar dapat bantuan Banpres BPUM ini sehingga pendaftarannya tidak sia-sia.
Hal ini dikarenakan ada beberapa golongan yang dijamin tidak akan dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM tahun 2021 ini. Mereka adalah golongan yang dilarang oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Berikut daftar golongan yang dijamin gagal dapat BLT UMKM 2021:
1. Warga Negara Asing (WNA)
2. WNI tetapi tidak memiliki usaha mikro
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Anggota TNI
5. Anggota Polri
6. Pegawai BUMN
7. Pegawai BUMD.
Sebagai informasi, saat ini sisa kuota BLT UMKM hanya 3 juta karena target tahun ini hanya 12,8 juta. Sedangkan 9,8 juta sudah dicairkan.
Adapun syarat utama selain tidak termasuk golongan terlarang di atas, pelaku usaha mikro harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan SKU atau dokumen NIB
2. Tidam sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank.
Hal ini dikarenakan BLT UMKM atau Banpres BPUM ini hanya menyasar pelaku usaha yang belum terjamah bank atau unbankable.
Jika merasa memenuhi syarat, pelaku usaha mikro bisa daftar bantuan ini agar dapat dana Rp1,2 juta secara gratis dan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: 2 Link Untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Tahap 2 per Juni 2021
Berikut cara daftar BLT UMKM 2021:
1. Datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM agar bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta ini.
2. Lengkapi berkas sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
3. Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggal bisa bawa SKU dengan cara membuat di pemerintah daerah setempat.
3. Mengisi formulir data diri yang disediakan
4. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait
5. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari lembaga penyalur.
Pellaku usaha mikro akan dapat SMS berisi informasi bahwa dirinya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak dapat BLT UMKM Rp1,2 juta.
Meskipun tidak menerima SMS, pelaku usaha mikro tetap bisa dapat Banpres BPUM jika terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum.
Berikut cara cek daftar penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum:
- Klik link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau Banpres BPUM ini.
Jika terdaftar, pelaku usaha mikro bisa langsung datang ke bank BRI untuk mencairkan bantuannya.
Itulah cara beberapa golongan yang dijamin gagal dapat BLT UMKM Rp1,2 juta dan cara cek online daftar penerima Banpres BPUM di link eform.bri.co.id/bpum.***