BLT UMKM Cair! Berikut Cara Cek Daftar Penerima BPUM Melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

- 5 Juni 2021, 20:00 WIB
Syarat dan cara daftar BLT UMKM bagi pelaku usaha agar dapat bantuan Rp1,2 juta.
Syarat dan cara daftar BLT UMKM bagi pelaku usaha agar dapat bantuan Rp1,2 juta. /Unsplash/Mufid Majnun

BERITA DIY - Per Sabtu 5 Juni 2021, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 masih terus dicairkan. Data sampai dengan akhir Mei 2021, BLT UMKM telah cair kepada total 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Pada tahun ini, BLT UMKM direncanakan akan disalurkan melalui 3 tahap. Pada tahap 1 dan 2 penerima BPUM berasal dari pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan BLT pada tahun sebelumnya. 

Sementara BLT UMKM tahap 3, jadwal pencairannya masih menunggu ketok palu dari Kementerian Keuangan. 

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17 Bisa Dapat Rp 10 Juta! Login Dashboard www.prakerja.go.id, Ini Cara Klaim

Terkait jumlah total penerima BPUM, pada tahun ini Kemenkop UMKM menargetkan untuk menyasar sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Besaran BLT UMKM pada tahun 2021  mengalami pemangkasan nominal dari yang sebelumnya Rp 2,4 juta menjadi hanya Rp 1,2 juta. Hal ini agar BPUM dapat menyasar lebih banyak pelaku UMKM yangterbantu di 2021.

BLT UMKM ini sengaja diberikan secara cuma-cuma kepada sejumlah pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria guna membantu pelaku UMKM keluar dari masalah kesulitan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nama Tak Ada di Daftar BST dtks.kemensos.go.id, Login di Link Bansos Tunai Pakai KIS Atau KTP Dapat Rp300 Ribu

Namun yang perlu diketahui, salah satu syarat BPUM adalah terdaftar sebagai UMKM. Jika tidak terdaftar, maka BLT UMKM tidak akan pernah bisa cair. Untuk itu Anda perlu memastikan UMKM Anda telah terdaftar melalui https://oss.go.id/.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x