Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM bagi Pelaku Usaha agar Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

- 5 Juni 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi - Syarat dan cara daftar BLT UMKM bagi pelaku usaha agar dapat bantuan Rp1,2 juta.
Ilustrasi - Syarat dan cara daftar BLT UMKM bagi pelaku usaha agar dapat bantuan Rp1,2 juta. /Unsplash/Mufid Majnun

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kemetrian Koperasi dan UKM memberikan bantuan dan sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku usaha melalui program BLT UMKM.

Bantuan ini diharapkan membangkitkan semangat para pelaku usaha dan mendorong mereka tetap produktif di tengah pandemi Covid-19.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar bantuan BLT UMKM, sebaiknya membaca syarat dan cara daftar di artikel ini agar proses pegajuan bantuan bisa diterima.

Baca Juga: Hore! BPUM Tahap 3 Rp 1,2 juta Cair, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Secara Online Untuk KTP Yogyakarta

Syarat Daftar BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, Anggota TNI / Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang mengakses KUR
6. Memiliki NIB atau SKU

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum BLT UMKM Cair ke 9,8 Juta Orang, Buruan Daftar BPUM Dapat SMS Langsung Cair

Cara Daftar BLT UMKM

1. Proses daftar BLT UMKM dilakukan secara langsung melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x