BERITA DIY - Pemerintah melalui Kemetrian Koperasi dan UKM memberikan bantuan dan sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku usaha melalui program BLT UMKM.
Bantuan ini diharapkan membangkitkan semangat para pelaku usaha dan mendorong mereka tetap produktif di tengah pandemi Covid-19.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar bantuan BLT UMKM, sebaiknya membaca syarat dan cara daftar di artikel ini agar proses pegajuan bantuan bisa diterima.
Baca Juga: Hore! BPUM Tahap 3 Rp 1,2 juta Cair, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Secara Online Untuk KTP Yogyakarta
Syarat Daftar BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, Anggota TNI / Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang mengakses KUR
6. Memiliki NIB atau SKU
Cara Daftar BLT UMKM
1. Proses daftar BLT UMKM dilakukan secara langsung melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili