BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 3 dipastikan tak cair pada Juni 2021. Berikut adalah cara daftar Banpres Produktif (PNM Mekaar) tahap 2 Rp 1,2 juta dan cek di banpresbpum.id.
Oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), pengusulan BPUM atau BLT UMKM tahap dua sebesar Rp 1,2 juta masih dibuka hingga 28 Juni 2021.
Pada tahap pertama lalu, Kemenkop UKM telah mnedikstribusikan BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha kecil dan menengah.
Sedangkan pada tahap 2 ini, anggaran masih diproses dan menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satria pada Rabu 2 Juni 2021, menegaskan bahwa semua proses telah berjalan sesuai rencana. Sehingga pencairan dapat dilakukan sesegara mungkin.
Di bawah ini ialah syarat sebagai penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro dan menengah
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).