BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali memberikan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta yang bisa dicek di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id menggunakan NIK KTP.
Jika terdaftar di link tersebut, pelaku usaha mikro berhak dapat bantuan BLT UMKM atau yang juga disebut Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Jika tak terdaftar, pelaku usaha mikro bisa daftar BLT UMKM hingga dapat SMS agar Banpres BPUM Rp1,2 juta bisa langsung cair.
Bantuan ini sudah cair ke 9,8 juta orang melalui dua bank penyalur, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Pencairan BLT UMKM dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya agar tidak ada penularan virus covid-19 saat pencairan bantuan BPUM ini.
Koordinasi antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan bank penyalur seperti Bank BRI dan Bank BNI telah dilakukan, untuk memastikan proses penyaluran mematuhi protokol kesehatan
Koordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan dalam menegakkan protokol kesehatan juga telah dilakukan
Sosialisasi terkait SOP pencairan di daerah telah diberikan, agar beradaptasi dengan tata cara penyaluran baru.