BERITA DIY - Di sini tersaji 50 plat kendaraan bermotor di Indonesia yang lengkap dengan keterangan wilayah. Cek pula sanksi jika tidak pasang plat nomor.
Di Indonesia, plat nomor kendaraan bermotor dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan wilayah tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Jadi asal kendaraan bermotor tersebut bisa diketahui dari plat nomor yang terpasang, baik untuk kendaraan roda dua atau lebih.
Asal kendaraan bisa dilihat dari plat nomor melalui kode huruf yang tercetak pada bagian depan plat nomor kendaraan tersebut.
Plat nomor kendaraan menjadi penentu di mana kendaraan tersebut terdaftar, sehingga proses pelacakan kendaraan bisa dilakukan dengan mudah.
Berikut 50 plat kendaraan bermotor di Indonesia beserta keterangan wilayah:
Jawa Tengah
1. AA
Kedu, Purworejo, Temanggung, Magelang, Wonosobo, dan Kebumen.
2. AD
Boyolali, Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Sragen.
Baca Juga: Rumus Menghitung Denda Pajak STNK Tahunan Jika Telat Bayar Pajak dan Cara Bayarnya
3. K
Cepu, Pati, Kudus, Jepara, Grobogan, Rembang, dan Blora.
4. R
Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga.
5. G
Brebes, Pemalang, Batang, Tegal, dan Pekalongan.
6. H
Salatiga, Semarang, Kendal, dan Demak.
Baca Juga: Cara Blokir STNK Usai Jual Kendaraan Tanpa Perlu ke Samsat, Biar Tak Kena Pajak Progresif
Jawa Timur
7. AG
Tulungagung, Kediri, Blitar, Trenggalek, dan Nganjuk.
8. AE
Ngawi, Madiun, Pacitan, Ponorogo, dan Magetan.
9. L
Surabaya.
10. M
Madura, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Disertai Biaya dan Syarat yang Diperlukan
11. N
Malang, Pasuruan, Probolinggo, Batu, dan Lumajang.
12. S
Jombang, Bojonegoro, Lamongan, dan Mojokerto.
13. W
Gresik dan Sidoarjo.
14. P
Banyuwangi, Besuki, Bondowoso, Jember, dan Situbondo.
Baca Juga: Cara Mengurus Balik Nama Motor dan Mobil Gratis 2022 Syarat KTP dan STNK Kendaraan Bekas Tanpa Biaya
Jawa Barat
15. D
Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi.
16. F
Bogor, Sukabumi, dan Cianjur.
17. E
Kuningan, Cirebon, Majalengka, dan Indramayu.
18. Z
Banjar, Garut, Ciamis, Tasikmalaya, dan Sumedang.
19. T
Subang, Purwakarta, dan Karawang.
Banten
20. A
Tangerang, Cilegon, Lebak, Serang, dan Pandeglang.
DKI Jakarta
21. B
DKI Jakarta, Bekasi, dan Depok.
DI Yogyakarta
22. AB
Yogyakarta, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Sleman.
Baca Juga: Di Mana Letak Nomor Seri STNK? Cek Nomor Seri STNK di Sini, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu
Bali dan Nusa Tenggara
23. DK
Bali.
24. ED
Sumba Timur dan Sumba Barat.
25. EA
Sumbawa, Bima, Dompu, dan Sumbawa Barat.
26. EB
Alor, Lembata, Sikka, Ende, Ngada, Flores Timur, Flores, Manggarai, dan Manggarai Barat.
27. DH
Rote Ndao, Kupang, Timor, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara.
28. DR
Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Mataram.
Baca Juga: Letak Nomor Seri Motor di STNK Ada di Mana? Cek di Sini dan Cari Tahu Apa Ciri-Cirinya
Sulawesi
29. DC
Sulawesi Barat.
30. DD
Sulawesi Selatan.
31. DN
Sulawesi Tengah.
32. DT
Sulawesi Tenggara.
33. DL
Sitaro, Talaud, dan Sangihe.
34. DM
Gorontalo.
35. DB
Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Manado, Tomohon, Minahasa, dan Bitung.
Baca Juga: Letak Nomor Seri Motor di STNK Ada di Mana? Cek di Sini dan Cari Tahu Apa Ciri-Cirinya
Sumatera
36. BA
Sumatera Barat.
37. BB
Sumatera Utara Bagian Barat.
38. BD
Bengkulu.
39. BE
Lampung.
40. BG
Sumatera Selatan.
41. BH
Jambi.
42. BK
Sumatera Utara Bagian Timur.
Baca Juga: Cara Blokir STNK Mobil dan Motor Lewat Online Tak Perlu ke Samsat, Simak Alurnya di Sini
43. BL
Aceh.
44. BM
Riau.
45. BN
Bangka Belitung.
46. BP
Kepulauan Riau.
Maluku
47. DE
Maluku.
48. DG
Maluku Utara.
Papua
49. PA
Papua.
50. PB
Papua Barat.
Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Melalui Link Resmi dengan Cepat dan Mudah Tak Perlu ke Samsat
Sanksi Jika Tidak Pasang Plat Nomor
Jika pemilik kendaraan tidak menggunakan plat nomor kendaraan yang sah atau mengubah atau menghilangkan plat nomor kendaraan.
Maka, pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau sanksi pidana.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan antara lain:
- Denda administratif sebesar Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000.
- Penahanan STNK dan/atau Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 3 bulan sampai 1 tahun.
- Penghapusan identitas kendaraan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
- Penarikan kendaraan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:
- Penjara selama 3 bulan sampai 1 tahun.
- Denda sebesar Rp 750.000 sampai Rp 2.500.000.
Demikian informasi daftar plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia beserta keterangan wilayah.***