50 Plat Kendaraan Bermotor di Indonesia Beserta Keterangan Wilayah, Cek Sanksi Jika Tidak Pasang Plat Nomor

3 Mei 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi - Di sini tersaji daftar 50 plat nomor di wilayah Indonesia. /Pixabay/@viarami

BERITA DIY - Di sini tersaji 50 plat kendaraan bermotor di Indonesia yang lengkap dengan keterangan wilayah. Cek pula sanksi jika tidak pasang plat nomor.

Di Indonesia, plat nomor kendaraan bermotor dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan wilayah tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Jadi asal kendaraan bermotor tersebut bisa diketahui dari plat nomor yang terpasang, baik untuk kendaraan roda dua atau lebih.

Asal kendaraan bisa dilihat dari plat nomor melalui kode huruf yang tercetak pada bagian depan plat nomor kendaraan tersebut.

Baca Juga: STNK Anda Hilang? Simak Cara Mengurus STNK yang Hilang, Syarat yang Harus Disiapkan dan Biaya STNK Baru

Plat nomor kendaraan menjadi penentu di mana kendaraan tersebut terdaftar, sehingga proses pelacakan kendaraan bisa dilakukan dengan mudah.

Berikut 50 plat kendaraan bermotor di Indonesia beserta keterangan wilayah:

Jawa Tengah

1. AA

Kedu, Purworejo, Temanggung, Magelang, Wonosobo, dan Kebumen.

2. AD

Boyolali, Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Sragen.

Baca Juga: Rumus Menghitung Denda Pajak STNK Tahunan Jika Telat Bayar Pajak dan Cara Bayarnya

3. K

Cepu, Pati, Kudus, Jepara, Grobogan, Rembang, dan Blora.

4. R

Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga.

5. G

Brebes, Pemalang, Batang, Tegal, dan Pekalongan.

6. H

Salatiga, Semarang, Kendal, dan Demak.

Baca Juga: Cara Blokir STNK Usai Jual Kendaraan Tanpa Perlu ke Samsat, Biar Tak Kena Pajak Progresif

Jawa Timur

7. AG

Tulungagung, Kediri, Blitar, Trenggalek, dan Nganjuk.

8. AE

Ngawi, Madiun, Pacitan, Ponorogo, dan Magetan.

9. L

Surabaya.

10. M

Madura, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Disertai Biaya dan Syarat yang Diperlukan

11. N

Malang, Pasuruan, Probolinggo, Batu, dan Lumajang.

12. S

Jombang, Bojonegoro, Lamongan, dan Mojokerto.

13. W

Gresik dan Sidoarjo.

14. P

Banyuwangi, Besuki, Bondowoso, Jember, dan Situbondo.

Baca Juga: Cara Mengurus Balik Nama Motor dan Mobil Gratis 2022 Syarat KTP dan STNK Kendaraan Bekas Tanpa Biaya

Jawa Barat

15. D

Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi.

16. F

Bogor, Sukabumi, dan Cianjur.

17. E

Kuningan, Cirebon, Majalengka, dan Indramayu.

18. Z

Banjar, Garut, Ciamis, Tasikmalaya, dan Sumedang.

19. T

Subang, Purwakarta, dan Karawang.

Baca Juga: Pengambilan STNK Tilang Telat Di Mana dan Bagaimana Cek Denda Tilang 2022? Ini Cara Ambil di Kejaksaan

Banten

20. A

Tangerang, Cilegon, Lebak, Serang, dan Pandeglang.

DKI Jakarta

21. B

DKI Jakarta, Bekasi, dan Depok.

DI Yogyakarta

22. AB

Yogyakarta, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Sleman.

Baca Juga: Di Mana Letak Nomor Seri STNK? Cek Nomor Seri STNK di Sini, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu

Bali dan Nusa Tenggara

23. DK

Bali.

24. ED

Sumba Timur dan Sumba Barat.

25. EA

Sumbawa, Bima, Dompu, dan Sumbawa Barat.

26. EB

Alor, Lembata, Sikka, Ende, Ngada, Flores Timur, Flores, Manggarai, dan Manggarai Barat.

27. DH

Rote Ndao, Kupang, Timor, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara.

28. DR

Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Mataram.

Baca Juga: Letak Nomor Seri Motor di STNK Ada di Mana? Cek di Sini dan Cari Tahu Apa Ciri-Cirinya

Sulawesi

29. DC

Sulawesi Barat.

30. DD

Sulawesi Selatan.

31. DN

Sulawesi Tengah.

32. DT

Sulawesi Tenggara.

33. DL

Sitaro, Talaud, dan Sangihe.

34. DM

Gorontalo.

35. DB

Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Manado, Tomohon, Minahasa, dan Bitung.

Baca Juga: Letak Nomor Seri Motor di STNK Ada di Mana? Cek di Sini dan Cari Tahu Apa Ciri-Cirinya

Sumatera

36. BA

Sumatera Barat.

37. BB

Sumatera Utara Bagian Barat.

38. BD

Bengkulu.

39. BE

Lampung.

40. BG

Sumatera Selatan.

41. BH

Jambi.

42. BK

Sumatera Utara Bagian Timur.

Baca Juga: Cara Blokir STNK Mobil dan Motor Lewat Online Tak Perlu ke Samsat, Simak Alurnya di Sini

43. BL

Aceh.

44. BM

Riau.

45. BN

Bangka Belitung.

46. BP

Kepulauan Riau.

Maluku

47. DE

Maluku.

48. DG

Maluku Utara.

Papua

49. PA

Papua.

50. PB

Papua Barat.

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Melalui Link Resmi dengan Cepat dan Mudah Tak Perlu ke Samsat

Sanksi Jika Tidak Pasang Plat Nomor

Jika pemilik kendaraan tidak menggunakan plat nomor kendaraan yang sah atau mengubah atau menghilangkan plat nomor kendaraan.

Maka, pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau sanksi pidana.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan antara lain:

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil Secara Online di Laman Resmi Pajak Online, Masih Berlaku di Jakarta

  • Denda administratif sebesar Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000.
  • Penahanan STNK dan/atau Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 3 bulan sampai 1 tahun.
  • Penghapusan identitas kendaraan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
  • Penarikan kendaraan oleh pihak kepolisian.

 

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret Online, Bagaimana Cara Cetak e-TBPKP dan Dapat Id Pengesahan STNK

Sementara itu, sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:

  • Penjara selama 3 bulan sampai 1 tahun.
  • Denda sebesar Rp 750.000 sampai Rp 2.500.000.

Demikian informasi daftar plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia beserta keterangan wilayah.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler