BERITA DIY - Simak cara cara blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lewat online dan tak perlu pergi ke SAMSAT khususnya wilayah Jakarta.
Setelah menjual kendaraan baik mobil atau motor atas nama sendiri, jangan lupa untuk segara memblokir STNK kendaraan tersebut.
Hal itu dilakukan agar pemilik tidak terkena pajak progresif atau pemungutan pajak atas kendaraan dengan nama pemilik dan alamat yang sama.
Lebih gawat, jika sudah menjual kendaraan lama kemudian beli baru menggunakan nama yang sama maka langsung kena pajak progresif.
Baca Juga: Cara Dapat Kode QR MyPertamina, Klik Daftar di subsiditepat.mypertamina.id Pakai KTP dan STNK
Untuk melakukan blokir STNK kendaraan bisa dilakukan secara online alias tidak perlu repot untuk datang ke SAMSAT atau kantor Sistem Manunggal Satu Atap.
Namun harus ketahui dulu apa saja syarat yang diminta sebelum melakukan blokir STNK online. Berikut ini persyaratan yang berlaku.
Dokumen persyaratan untuk blokir STNK kendaraan online Jakarta:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Fotokopi bukti pembayaran jual beli kendaraan