2. Login atau registrasi lebih dulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK
3. Cukup dengan sekali login saja, nanti data sudah langsung terintegrasi dan kendaraan yang menggunakan NIK tersebut akan muncul
4. Setelah registrasi Anda tinggal memilih menu PKB, kemudian lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Via Aplikasi New SAKPOLE Jateng, Bisa Sahkan STNK dan Cetak SKPD
5. Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP. Anda tinggal pilih mana kendaraan yang hendak diblokir
6. Setelah itu, tinggal unggah semua dokumen sesuai dengan syarat. Jadi pastikan dokumen sudah tersedia file softcopy.
7. Terakhir tinggal pilih Kirim apabila data sudah terisi lengkap
Demikian cara cara blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lewat online dan tak perlu pergi ke SAMSAT khususnya wilayah Jakarta..***