Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Via Aplikasi New SAKPOLE Jateng, Bisa Sahkan STNK dan Cetak SKPD

- 5 Februari 2022, 20:18 WIB
Simak cara bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi New SAKPOLE khusus warga Jateng. Bisa sekaligus sahkan STNK dan cetak SKPD.
Simak cara bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi New SAKPOLE khusus warga Jateng. Bisa sekaligus sahkan STNK dan cetak SKPD. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

BERITA DIY - Simak cara bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi New SAKPOLE khusus warga Jateng. Bisa sekaligus sahkan STNK dan cetak SKPD.

Kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah (Jateng). Pemprov Jateng kini menyediakan aplikasi New SAKPOLE untuk mempermudah bayar pajak kendaraan.

Artinya, khusus warga Jateng, membayar pajak kendaraan tidak perlu dilakukan di kantor Samsat secara offline sebagaimana biasanya.

Baca Juga: Profil Wawan Ridwan Mantan Tim Pemeriksa Pajak DJP yang Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi Suap Pajak

Tentunya, selain agar praktis, penyediaan aplikasi New SAKPOLE untuk warga Jateng dilakukan agar masyarakat bisa meminimalisir kerumunan.

Dengan begitu, klaster penyebaran Covid-19 bisa dikurangi dan terhindar dari kembali maraknya penularan virus corona tersebut.

Uniknya, aplikasi New SAKPOLE tersedia bagi pengguna HP smartphone. Hal itu membuat proses pembayaran pajak kendaraan mudah dilakukan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil Secara Online di Laman Resmi Pajak Online, Masih Berlaku di Jakarta

Pembayar pajak cukup melakukan sekali tap di HP masing-masing layaknya mengirim pesan singkat. Dengan begitu saja, pajak kendaraan tahunan sudah terbayarkan.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x