Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Via Aplikasi New SAKPOLE Jateng, Bisa Sahkan STNK dan Cetak SKPD

- 5 Februari 2022, 20:18 WIB
Simak cara bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi New SAKPOLE khusus warga Jateng. Bisa sekaligus sahkan STNK dan cetak SKPD.
Simak cara bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi New SAKPOLE khusus warga Jateng. Bisa sekaligus sahkan STNK dan cetak SKPD. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

Kabar baik lainnya, aplikasi New SAKPOLE tidak hanya bisa digunakan untuk membayar pajak saja, tetapi juga tersedia fitur lainnya.

Fitur lain yang bisa digunakan ialah pengesahan STNK dan melakukan cetak SKPD. Tentu urusan pajak menjadi lebih mudah dengan aplikasi tersebut.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya

Berikut cara bayar pajak kendaraan via aplikasi New SAKPOLE khusus warga Jateng:

1. Download New SAKPOLE di Google Play Store;

2. Siapkan KTP dan STNK;

3. Setelah selesai download, buka New SAKPOLE, kemudian pilih “Bayar Pajak”;

4. Input plat nomor polisi atau nomor kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK);

5. Klik “Daftar”;

Baca Juga: Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor jika STNK Hilang

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x