Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Via Aplikasi New SAKPOLE Jateng, Bisa Sahkan STNK dan Cetak SKPD

- 5 Februari 2022, 20:18 WIB
Simak cara bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi New SAKPOLE khusus warga Jateng. Bisa sekaligus sahkan STNK dan cetak SKPD.
Simak cara bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi New SAKPOLE khusus warga Jateng. Bisa sekaligus sahkan STNK dan cetak SKPD. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

6. Simak kembali data kendaraan dan lakukan verifikasi data identitas kendaraan bermotor;

7. Setelah itu pilih “Lanjut”. Pembayar pajak bisa pilih “Batal” jika temukan kesalahan data dan laporkan ke kantor Samsat terdekat;

8. Jika berhasil, maka akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

Baca Juga: Catat! Ini Cara Perpanjang STNK, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan

9. Pilih “Lanjut”;

10. Pilih metode pembayaran, lalu pilih “Dapatkan Kode Bayar”;

11. Setelah dibayar, pilih “Selesai”.

Demikian tata cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi New SAKPOLE khusus warga Jateng.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x