6. Simak kembali data kendaraan dan lakukan verifikasi data identitas kendaraan bermotor;
7. Setelah itu pilih “Lanjut”. Pembayar pajak bisa pilih “Batal” jika temukan kesalahan data dan laporkan ke kantor Samsat terdekat;
8. Jika berhasil, maka akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
Baca Juga: Catat! Ini Cara Perpanjang STNK, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan
9. Pilih “Lanjut”;
10. Pilih metode pembayaran, lalu pilih “Dapatkan Kode Bayar”;
11. Setelah dibayar, pilih “Selesai”.
Demikian tata cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi New SAKPOLE khusus warga Jateng.***