Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Via Aplikasi New SAKPOLE Jateng, Bisa Sahkan STNK dan Cetak SKPD

- 5 Februari 2022, 20:18 WIB
Simak cara bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi New SAKPOLE khusus warga Jateng. Bisa sekaligus sahkan STNK dan cetak SKPD.
Simak cara bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi New SAKPOLE khusus warga Jateng. Bisa sekaligus sahkan STNK dan cetak SKPD. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

BERITA DIY - Simak cara bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi New SAKPOLE khusus warga Jateng. Bisa sekaligus sahkan STNK dan cetak SKPD.

Kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah (Jateng). Pemprov Jateng kini menyediakan aplikasi New SAKPOLE untuk mempermudah bayar pajak kendaraan.

Artinya, khusus warga Jateng, membayar pajak kendaraan tidak perlu dilakukan di kantor Samsat secara offline sebagaimana biasanya.

Baca Juga: Profil Wawan Ridwan Mantan Tim Pemeriksa Pajak DJP yang Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi Suap Pajak

Tentunya, selain agar praktis, penyediaan aplikasi New SAKPOLE untuk warga Jateng dilakukan agar masyarakat bisa meminimalisir kerumunan.

Dengan begitu, klaster penyebaran Covid-19 bisa dikurangi dan terhindar dari kembali maraknya penularan virus corona tersebut.

Uniknya, aplikasi New SAKPOLE tersedia bagi pengguna HP smartphone. Hal itu membuat proses pembayaran pajak kendaraan mudah dilakukan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil Secara Online di Laman Resmi Pajak Online, Masih Berlaku di Jakarta

Pembayar pajak cukup melakukan sekali tap di HP masing-masing layaknya mengirim pesan singkat. Dengan begitu saja, pajak kendaraan tahunan sudah terbayarkan.

Kabar baik lainnya, aplikasi New SAKPOLE tidak hanya bisa digunakan untuk membayar pajak saja, tetapi juga tersedia fitur lainnya.

Fitur lain yang bisa digunakan ialah pengesahan STNK dan melakukan cetak SKPD. Tentu urusan pajak menjadi lebih mudah dengan aplikasi tersebut.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya

Berikut cara bayar pajak kendaraan via aplikasi New SAKPOLE khusus warga Jateng:

1. Download New SAKPOLE di Google Play Store;

2. Siapkan KTP dan STNK;

3. Setelah selesai download, buka New SAKPOLE, kemudian pilih “Bayar Pajak”;

4. Input plat nomor polisi atau nomor kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK);

5. Klik “Daftar”;

Baca Juga: Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor jika STNK Hilang

6. Simak kembali data kendaraan dan lakukan verifikasi data identitas kendaraan bermotor;

7. Setelah itu pilih “Lanjut”. Pembayar pajak bisa pilih “Batal” jika temukan kesalahan data dan laporkan ke kantor Samsat terdekat;

8. Jika berhasil, maka akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

Baca Juga: Catat! Ini Cara Perpanjang STNK, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan

9. Pilih “Lanjut”;

10. Pilih metode pembayaran, lalu pilih “Dapatkan Kode Bayar”;

11. Setelah dibayar, pilih “Selesai”.

Demikian tata cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi New SAKPOLE khusus warga Jateng.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x