Cara Blokir STNK Mobil dan Motor Lewat Online Tak Perlu ke Samsat, Simak Alurnya di Sini

- 19 Juli 2022, 20:15 WIB
Cara blokir STNK motor atau mobil secara online di website Pajak Online Jakarta. Pemohon tidak perlu datang ke Samsat, simak caranya.
Cara blokir STNK motor atau mobil secara online di website Pajak Online Jakarta. Pemohon tidak perlu datang ke Samsat, simak caranya. /Berita DIY/Galih Nur Wicaksono

BERITA DIY - Simak cara cara blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lewat online dan tak perlu pergi ke SAMSAT khususnya wilayah Jakarta.

Setelah menjual kendaraan baik mobil atau motor atas nama sendiri, jangan lupa untuk segara memblokir STNK kendaraan tersebut.

Hal itu dilakukan agar pemilik tidak terkena pajak progresif atau pemungutan pajak atas kendaraan dengan nama pemilik dan alamat yang sama.

Lebih gawat, jika sudah menjual kendaraan lama kemudian beli baru menggunakan nama yang sama maka langsung kena pajak progresif.

Baca Juga: Cara Dapat Kode QR MyPertamina, Klik Daftar di subsiditepat.mypertamina.id Pakai KTP dan STNK

Untuk melakukan blokir STNK kendaraan bisa dilakukan secara online alias tidak perlu repot untuk datang ke SAMSAT atau kantor Sistem Manunggal Satu Atap.

Namun harus ketahui dulu apa saja syarat yang diminta sebelum melakukan blokir STNK online. Berikut ini persyaratan yang berlaku.

Dokumen persyaratan untuk blokir STNK kendaraan online Jakarta:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan

2. Fotokopi bukti pembayaran jual beli kendaraan

3. Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan

4. Fotokopi Kartu Keluarga pemilik kendaraan

5. Surat pernyataan yang diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina KTP dan STNK Berbeda Kepemilikan? Hanya Kendaraan Ini yang Bisa Beli Pertalite Subsidi

Kemudian cara buat laporan untuk meminta blokir STNK bisa dilakukan lewat website pajak online Jakarta.

Pemohon cukup ajukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tersambung dengan data kendaraan.

Sebab, sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, selain NIK juga pemohon akan diminta untuk memasukkan nomor pilisi kendaraan.

Berikut ini cara blokir STNK baik motor maupun mobil secara online di pajakonline.jakarta.go.id:

Baca Juga: Info Samsat Keliling di Sleman Juni 2022: Jadwal, Lokasi dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan

1. Buka akses ke website pajakonline.jakarta.go.id atau klik di sini

2. Login atau registrasi lebih dulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK

3. Cukup dengan sekali login saja, nanti data sudah langsung terintegrasi dan kendaraan yang menggunakan NIK tersebut akan muncul

4. Setelah registrasi Anda tinggal memilih menu PKB, kemudian lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Via Aplikasi New SAKPOLE Jateng, Bisa Sahkan STNK dan Cetak SKPD

5. Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP. Anda tinggal pilih mana kendaraan yang hendak diblokir

6. Setelah itu, tinggal unggah semua dokumen sesuai dengan syarat. Jadi pastikan dokumen sudah tersedia file softcopy.

7. Terakhir tinggal pilih Kirim apabila data sudah terisi lengkap

Demikian cara cara blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lewat online dan tak perlu pergi ke SAMSAT khususnya wilayah Jakarta..***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x