Cara Perpanjang STNK per Maret 2022 Termasuk Biaya dan Syarat Buat di Aplikasi Signal - Samsat Online

- 8 Maret 2022, 19:00 WIB
Cara perpanjang STNK untuk diri sendiri atau orang lain per Maret 2022 termasuk biaya dan syarat buat di aplikasi Signal - Samsat online.
Cara perpanjang STNK untuk diri sendiri atau orang lain per Maret 2022 termasuk biaya dan syarat buat di aplikasi Signal - Samsat online. /PIKIRAN RAKYAT/Ade Bayu Indra

BERITA DIY - Berikut cara perpanjang STNK per Maret 2022 termasuk biaya dan syarat buat di aplikasi Signal - Samsat online.

STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang merupakan salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pengendara bermotor.

Tiap tahunnya, pengendara kendaraan bermotor wajib memperpanjang STNK dengan pembubuhan cap atau stiker dari petugas Samsat.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan Online yang Wajib Saat Urus STNK, SIM hingga Syarat Naik Haji atau Umrah

Kini, masyarakat umum bisa menggunakan aplikasi Signal untuk membuat atau memperpanjang STNK secara online.

Jadi, dengan menggunakan aplikasi Signal, kamu tak perlu lagi ke Kantor Samsat. Pun, bukti pengesahan STNK akan dikirim ke alamat rumah.

Dengan menggunakan aplikasi Signal atau Samsat online ini, Anda juga bisa perpanjang STNK milik orang lain asal masih dalam satu Kartu Keluarga dengan pemohon.

"Kalo kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, kamu bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik anggota keluarga lain yang Nomor Induk Kependudukkannya (NIK) masih dalam satu Kartu Keluarga (KK)," tulis di akun Instagram resmi @samsatdigital.

Diketahui, biaya perpanjangan STNK melalui aplikasi Signal atau secara online adalah Rp10.000 sebagai biaya layanan (di luar biaya kirim usai pengesahan).

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x