3. Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan
4. Fotokopi Kartu Keluarga pemilik kendaraan
5. Surat pernyataan yang diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat
Kemudian cara buat laporan untuk meminta blokir STNK bisa dilakukan lewat website pajak online Jakarta.
Pemohon cukup ajukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tersambung dengan data kendaraan.
Sebab, sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, selain NIK juga pemohon akan diminta untuk memasukkan nomor pilisi kendaraan.
Berikut ini cara blokir STNK baik motor maupun mobil secara online di pajakonline.jakarta.go.id:
Baca Juga: Info Samsat Keliling di Sleman Juni 2022: Jadwal, Lokasi dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan
1. Buka akses ke website pajakonline.jakarta.go.id atau klik di sini