Cara Blokir STNK Mobil dan Motor Lewat Online Tak Perlu ke Samsat, Simak Alurnya di Sini

- 19 Juli 2022, 20:15 WIB
Cara blokir STNK motor atau mobil secara online di website Pajak Online Jakarta. Pemohon tidak perlu datang ke Samsat, simak caranya.
Cara blokir STNK motor atau mobil secara online di website Pajak Online Jakarta. Pemohon tidak perlu datang ke Samsat, simak caranya. /Berita DIY/Galih Nur Wicaksono

3. Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan

4. Fotokopi Kartu Keluarga pemilik kendaraan

5. Surat pernyataan yang diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina KTP dan STNK Berbeda Kepemilikan? Hanya Kendaraan Ini yang Bisa Beli Pertalite Subsidi

Kemudian cara buat laporan untuk meminta blokir STNK bisa dilakukan lewat website pajak online Jakarta.

Pemohon cukup ajukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tersambung dengan data kendaraan.

Sebab, sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, selain NIK juga pemohon akan diminta untuk memasukkan nomor pilisi kendaraan.

Berikut ini cara blokir STNK baik motor maupun mobil secara online di pajakonline.jakarta.go.id:

Baca Juga: Info Samsat Keliling di Sleman Juni 2022: Jadwal, Lokasi dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan

1. Buka akses ke website pajakonline.jakarta.go.id atau klik di sini

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x