Cara Mengurus Balik Nama Motor dan Mobil Gratis 2022 Syarat KTP dan STNK Kendaraan Bekas Tanpa Biaya

- 2 November 2022, 13:11 WIB
Ini cara mengurus balik nama motor dan mobil tanpa biaya atau gratis syarat KTP untuk kendaraan bekas dalam program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2022 di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Ini cara mengurus balik nama motor dan mobil tanpa biaya atau gratis syarat KTP untuk kendaraan bekas dalam program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2022 di Jawa Barat dan DKI Jakarta. /Tangkap layar jakarta.go.id

 

BERITA DIY - Simak cara mengurus balik nama motor dan mobil tanpa biaya atau gratis syarat KTP untuk kendaraan bekas dalam program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2022.

Sejumlah wilayah masih melaksanakan program pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB ke-2) dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta menjadi dua daerah yang melakukan pembebasan biaya balik nama kendaraan baik motor dan mobil.

Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Lengkap Bayar Lewat HP

Pada Jawa Barat, hanya ada gratis biaya balik nama motor mobil dilakukan pada 1 November 2022 hingga 31 Desember 2022, belum pemutihan pajak kendaraan.

Sementara di DKI Jakarta, program gratis balik nama kendaraan BBNKB dan pajak kendaraan PKB telah berjalan sejak 15 September 2022 dan berakhir pada 15 Desember 2022.

Baik program gratis biaya balik nama motor dan pemutihan pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di kedua wilayah tersebut.

Baca Juga: Berapa Biaya Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahun? Lengkap Motor dan Mobil, Ini Perhitungan serta Penjelasannya

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x