STNK Anda Hilang? Simak Cara Mengurus STNK yang Hilang, Syarat yang Harus Disiapkan dan Biaya STNK Baru

- 3 Mei 2023, 15:06 WIB
Ilustrasi - Simak cara mengurus STNK yang hilang, syarat, dan biaya.
Ilustrasi - Simak cara mengurus STNK yang hilang, syarat, dan biaya. /Berita DIY/Dok.Galih Nur Wicaksono

BERITA DIY - Jika STNK Anda hilang jangan panik. Ada cara untuk mengurus STNK yang hilang hingga membuat STNK baru. Di sini tersedia lengkap dengan syarat dan biaya.

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan sebagai bukti kepemilikan.

Namun, tidak jarang STNK hilang karena beberapa faktor seperti kecelakaan, pencurian, atau kelalaian.

 

Jika hal tersebut terjadi, pemilik kendaraan harus segera mengurus STNK baru agar dapat menggunakan kendaraannya dengan legal dan aman di jalan raya.

Baca Juga: Rumus Menghitung Denda Pajak STNK Tahunan Jika Telat Bayar Pajak dan Cara Bayarnya

Berikut ini adalah cara mengurus STNK yang hilang beserta syarat yang harus dipenuhi:

1. Lapor ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor kepolisian terdekat.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x