STNK Anda Hilang? Simak Cara Mengurus STNK yang Hilang, Syarat yang Harus Disiapkan dan Biaya STNK Baru

- 3 Mei 2023, 15:06 WIB
Ilustrasi - Simak cara mengurus STNK yang hilang, syarat, dan biaya.
Ilustrasi - Simak cara mengurus STNK yang hilang, syarat, dan biaya. /Berita DIY/Dok.Galih Nur Wicaksono

Pastikan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan dokumen kendaraan lainnya sebagai bukti kepemilikan.

Baca Juga: Cara Mengurus Perpanjang STNK 5 Tahunan Lengkap Syarat Perpanjang dan Biayanya

 

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Setelah melaporkan kehilangan STNK ke kantor kepolisian, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen pendukung untuk mengurus STNK baru, antara lain:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi STNK lama (jika masih ada)
  • Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
  • Bukti lapor kehilangan STNK dari kepolisian

 

3. Siapkan Biaya Penggantian STNK

Besarnya biaya penggantian tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki, namun biasanya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x