Pastikan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan dokumen kendaraan lainnya sebagai bukti kepemilikan.
Baca Juga: Cara Mengurus Perpanjang STNK 5 Tahunan Lengkap Syarat Perpanjang dan Biayanya
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Setelah melaporkan kehilangan STNK ke kantor kepolisian, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen pendukung untuk mengurus STNK baru, antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK lama (jika masih ada)
- Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
- Bukti lapor kehilangan STNK dari kepolisian
3. Siapkan Biaya Penggantian STNK
Besarnya biaya penggantian tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki, namun biasanya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000.