STNK Anda Hilang? Simak Cara Mengurus STNK yang Hilang, Syarat yang Harus Disiapkan dan Biaya STNK Baru

- 3 Mei 2023, 15:06 WIB
Ilustrasi - Simak cara mengurus STNK yang hilang, syarat, dan biaya.
Ilustrasi - Simak cara mengurus STNK yang hilang, syarat, dan biaya. /Berita DIY/Dok.Galih Nur Wicaksono

 

Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan benar, termasuk alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

6. Menyerahkan Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir pengajuan STNK baru, pemilik kendaraan harus menyerahkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, STNK lama, BPKB, dan bukti lapor kehilangan STNK dari kepolisian.

7. Tunggu Proses Penerbitan STNK Baru

Setelah semua persyaratan lengkap dan sudah diserahkan, proses penerbitan STNK baru akan dilakukan oleh petugas Samsat.

 

Baca Juga: Cara Mengurus Balik Nama Motor dan Mobil Gratis 2022 Syarat KTP dan STNK Kendaraan Bekas Tanpa Biaya

Pemilik kendaraan harus menunggu beberapa hari hingga STNK baru selesai diproses dan dapat diambil di kantor Samsat terdekat.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x