Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan benar, termasuk alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
6. Menyerahkan Dokumen Pendukung
Setelah mengisi formulir pengajuan STNK baru, pemilik kendaraan harus menyerahkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, STNK lama, BPKB, dan bukti lapor kehilangan STNK dari kepolisian.
7. Tunggu Proses Penerbitan STNK Baru
Setelah semua persyaratan lengkap dan sudah diserahkan, proses penerbitan STNK baru akan dilakukan oleh petugas Samsat.
Baca Juga: Cara Mengurus Balik Nama Motor dan Mobil Gratis 2022 Syarat KTP dan STNK Kendaraan Bekas Tanpa Biaya
Pemilik kendaraan harus menunggu beberapa hari hingga STNK baru selesai diproses dan dapat diambil di kantor Samsat terdekat.