Baca Juga: Cara Blokir STNK Usai Jual Kendaraan Tanpa Perlu ke Samsat, Biar Tak Kena Pajak Progresif
4. Kunjungi Samsat Terdekat
Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk mengurus STNK baru.
Pastikan membawa dokumen pendukung yang sudah disiapkan sebelumnya.
5. Mengisi Formulir Pengajuan STNK Baru
Pemilik kendaraan harus mengisi formulir pengajuan STNK baru yang tersedia di kantor Samsat.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Disertai Biaya dan Syarat yang Diperlukan