STNK Anda Hilang? Simak Cara Mengurus STNK yang Hilang, Syarat yang Harus Disiapkan dan Biaya STNK Baru

- 3 Mei 2023, 15:06 WIB
Ilustrasi - Simak cara mengurus STNK yang hilang, syarat, dan biaya.
Ilustrasi - Simak cara mengurus STNK yang hilang, syarat, dan biaya. /Berita DIY/Dok.Galih Nur Wicaksono

Baca Juga: Cara Blokir STNK Usai Jual Kendaraan Tanpa Perlu ke Samsat, Biar Tak Kena Pajak Progresif

4. Kunjungi Samsat Terdekat

Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk mengurus STNK baru.

 

Pastikan membawa dokumen pendukung yang sudah disiapkan sebelumnya.

5. Mengisi Formulir Pengajuan STNK Baru

Pemilik kendaraan harus mengisi formulir pengajuan STNK baru yang tersedia di kantor Samsat.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Disertai Biaya dan Syarat yang Diperlukan

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x