Begini Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Disertai Biaya dan Syarat yang Diperlukan

- 9 Maret 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi. Simak cara mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan di Samsat, disertai syarat dan biaya perpanjangan STNK di sini.
Ilustrasi. Simak cara mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan di Samsat, disertai syarat dan biaya perpanjangan STNK di sini. /UNSPLASH/@tusik

BERITA DIY - Simak penjelasan terkait cara mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan di Samsat.

Berikut disertai dengan informasi biaya dan syarat perpanjangan yang diperlukan agar STNK motor maupun mobil tidak mati.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, merupakan sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaranaan seperti motor maupun mobil.

Kepemilikan STNK diperlukan karena dari dokumen tersebut mencantumkan data kepemilikian dan detail kendaraan, di mana wajib dibawa untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.

Selain wajib dibawa ketika sedang berpergian, STNK juga wajib berstatus aktif atau tidak memiliki tagihan pajak kendaraan yang terlambat dibayar.

Baca Juga: 6 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Motor Sampai Desember 2022

Untuk melakukan perpanjangan masa aktif STNK, masyarakat Indonesia bisa melakukan perpanjangan dengan datang ke Samsat dari daerah yang terdaftar di STNK.

Namun perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK terbagi menjadi 2 jenis, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan setiap 5 tahun sekali.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x