BERITA DIY - Ketahui mekanisme dan tahapan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap 3 yang akan cair.
Sebelumnya sebagai informasi, Kemnaker telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji kepada 2,1 juta penerima.
Sejauh ini BSU sudah tersalurkan dalam dua tahap yang dimulai pada bulan Juli 2021. Target jumlah pekerja yang menjadi penerima BLT subsidi gaji yakni 8,7 juta.
Saat ini Kemnaker sedang dalam tahap verifikasi untuk menetapkan penerima BSU dari data yang diperoleh dari BPJAMSOSTKEK atau BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima akan mendapatkan BLT subsidi gaji 2021 ini yakni sebesar Rp1 juta yang akan dicairkan bertahap selama dua bulan, di mana setiap bulannya akan ditransfer sebesar Rp500 ribu.
Lantas bagaimana mekanisme tahapan dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)? Berikut mekanismenya:
1. Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
2. Data calon penerima BSU dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan
3. Proses penyalurna Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)
Baca Juga: Login Link BSU BPJS Ketenagakerjaan Ini untuk Cek Nama 1 Juta Penerima BLT Subsidi Gaji Agustus 2021
4. Mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus. Artinya satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.
Kemnaker juga mengumumkan syarat terbaru penerima BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan segera dicairkan oleh Kemnaker tahun ini.
Syarat penerima BSU terbaru untuk dapat subsidi gaji 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Penerima upah atau gaji
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di zona PPKM Level 4
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Karyawan yang bekerja pada sektor di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3
Jika karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK. Bantuan Subsidi Upah (BSU) nantinya akan ditransfer ke rekening karyawan.
Seperti sudah disebutkan di atas, salah satu syarat terbaru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU ini yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, Kemnaker menerima data calon penerima melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini cara cek online kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:
Jika Belum Memiliki Akun:
1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Klik 'daftar pengguna'
3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)
4. Masukkan email
5. Kemudian klik 'kirim'
6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.
Baca Juga: Cuma Cair ke Lima Rekening Bank Ini, Bantuan Subsidi Gaji Bisa Dicek Lewat 3 Cara Berikut
Jika sudah memiliki akun:
1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan email dan password
3. Setelah masuk ke dashboard,
4. klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu
5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan dengan cara ditransfer ke rekening penerima. Pastikan rekening penerima merupakan rekening bank yang terhimpun dalam bank negara atau Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI.
Demikian informasi mengenai mekanisme tahapan dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap 3 yang akan cair, syarat penerima, serta cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***