Update 7 Data Ini, Buruh Bisa Dapat Subsidi Rp1 Juta: Cek BSU Gaji Tanpa Online, Pakai 3 Cara Ini

- 29 Agustus 2021, 16:01 WIB
ILUSTRASI: Subsidi gaji bisa cair setelah 7 data ini diupdate pekerja atau buruh. Cek penerima tanpa online dengan cara ini.
ILUSTRASI: Subsidi gaji bisa cair setelah 7 data ini diupdate pekerja atau buruh. Cek penerima tanpa online dengan cara ini. /ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj

BERITA DIY – Buruh atau pekerja bisa dapat subsidi sebesar Rp1 juta dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) jika tujuh (7) data ini sudah dilakukan update, sedangkan untuk cek data penerima BSU gaji tanpa online dapat dilakukan dengan cara berikut.

Bantuan subsidi gaji dari BSU akan kembali dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada buruh atau pekerja yang sudah melakukan update data.

Adapun update data tersebut nantinya diserahkan kepada pihak HRD Perusahaan, dan dipergunakan untuk pembukaan rekening baru bagi pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening di bank Himbara untuk pencairan BSU.

Baca Juga: Alasan BLT Subsidi Gaji Tidak Cair, Ini Solusi agar Terdaftar Jadi Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan

Penyaluran BSU tahun ini memang berbeda dari tahun 2020 lalu, jika tahun lalu pekerja atau buruh dapat langsung menerima subsidi gaji di rekening masing-masing, maka tahun ini hanya terdapat empat bank Himbara yang bisa menerima BSU Kemnaker tersebut.

Empat bank tersebut yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, sedangkan untuk pekerja atau buruh yang berada di Provinsi Aceh, subsidi gaji akan disalurkan melalui BSI.

Bagi pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening di salah satu bank tersebut, pihak Kemnaker akan membantu pembukaan rekening baru untuk penyaluran BSU.

Baca Juga: Cara BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair di Rekening Swasta, Ini Prioritas BSU Tahap 3 Data BPJS Ketenagakerjaan

Namun, pihak buruh harus sudah melakukan update  atau sudah menyerahkan data terbaru berikut ini agar penyaluran dapat segera dilakukan Kemnaker.

Dilansir dari ANTARANEWS, 30 Juli 2021, tujuh data tersebut nantinya dapat diserahkan ke HRD Perusahaan agar segera dilakukan koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x