Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat BSU, Cek Status Kepesertaan di Link Ini Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 6 Agustus 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi - Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU, cek status kepesertaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dapat Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker.
Ilustrasi - Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU, cek status kepesertaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dapat Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

BERITA DIY – Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif bisa dapat BSU (Bantuan Subsidi Upah) dari Kemnaker sebesar Rp1 juta. Cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat dapat Subsidi Gaji lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemnaker akan menyalurkan lagi BSU kepada pekerja atau karyawan terdampak pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4 di tahun 2021. Kuota penerima BSU adalah 8,7 pekerja atau karyawan.

Besaran bantuan Subsisi Upah yang akan diterima oleh tiap pekerja atau karyawan adalah Rp500 ribu per bulan, dimana penyaluran dilakukan sekaligus sehingga akan diterima sebanyak Rp1 juta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Kapan Cair? Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Itu

Terdapat sejumlah syarat yang ditetapkan oleh Kemnaker untuk pekerja atau karyawan agar bisa menerima BSU. Salah satunya adalah harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cara untuk cek apakah status peserta BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak bisa dilakukan melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebelum mengetahui bagaimana cara cek status peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya pekerja atau karyawan mengetahui terlebih dahulu syarat lengkap agar bisa dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Cair ke Bank dan Jenis Rekening Ini, Cek Syarat Terbaru Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini adalah syarat lengkap pekerja atau karyawan agar bisa dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 juta:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x