BSU Subsidi Gaji Diutamakan Untuk Karyawan di Sektor Ini, Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Syarat Penerima BLT

- 6 Agustus 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi subsidi gaji: BSU subsidi gaji diutamakan untuk karyawan di sektor ini. Syarat penerima BLT, status BPJS Ketenagakerjaan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ilustrasi subsidi gaji: BSU subsidi gaji diutamakan untuk karyawan di sektor ini. Syarat penerima BLT, status BPJS Ketenagakerjaan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. /Reuters/Beawiharta

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akan dicairkan dengan cara ditransfer ke rekening karyawan penerima. Namun BSU kali ini diutamakan untuk pekerja di beberapa sektor.

Sebelumnya, Kemnaker telah menyatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji akan kembali cair tahun ini. Kemnaker juga telah menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada Jumat 30 Juli 2021.

Dengan sudah diterimanya data ini artinya program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 resmi dimulai. Nantinya nominal besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini akan sebesar Rp1 juta yang akan dicairkan Rp500 ribu per bulan selama dua bulan.

Baca Juga: Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat BSU, Cek Status Kepesertaan di Link Ini Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta

Karyawan yang diutamakan menjadi penerima BSU subsidi gaji adalah pekerja di sektor-sektor berikut ini:

1. Sektor usaha industri barang konsumsi

2. Sektor usaha transportasi

3. Sektor aneka industri

4. Properti dan real estate

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x