BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji akan dicairkan dengan cara ditransfer ke rekening karyawan penerima. Namun BSU kali ini diutamakan untuk pekerja di beberapa sektor.
Sebelumnya, Kemnaker telah menyatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji akan kembali cair tahun ini. Kemnaker juga telah menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada Jumat 30 Juli 2021.
Dengan sudah diterimanya data ini artinya program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 resmi dimulai. Nantinya nominal besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini akan sebesar Rp1 juta yang akan dicairkan Rp500 ribu per bulan selama dua bulan.
Karyawan yang diutamakan menjadi penerima BSU subsidi gaji adalah pekerja di sektor-sektor berikut ini:
1. Sektor usaha industri barang konsumsi
2. Sektor usaha transportasi
3. Sektor aneka industri
4. Properti dan real estate