BERITA DIY - Banyak pelaku UMKM saat cek online penerima BPUM PNM Mekaar menggunakan NIK KTP ternyata tidak terdaftar atau tidak lolos. Berikut ini simak alasannya sehingga tidak dapat BLT Rp 1,2 juta.
Seperti diketahui untuk mengetahui nama penerima BPUM dapat dilakukan dengan cara online melalui banpresbpum.id menggunakan KTP. Link tersebut merupakan miliki BNI. Namun banyak UMKM yang sudah cek, tapi NIK KTP tidak lolos atau tidak terdaftar.
Berikut ini cara cek online daftar penerima BPUM UMKM PNM Mekaar melalui langkah berikut:
- Kunjungi laman banpresbpum.id
- Isi NIK KTP pada kolom yang disediakan
- Klik CARI
- Kemudian akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM Mekaar 2021.
Pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BPUM akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"
Bagi pendaftar yang NIK KTP-nya tidak terdaftar dan tidak lolos sehingga tidak dapat bantuan ini kemungkinan dapat disebabkan beberapa hal berikut, yaitu:
1. Pelaku UMKM tidak memenuhi syarat,
2. Pelaku UMKM merupakan ASN/PNS,
3. Pelaku UMKM merupakan anggota TNI/POLRI
4. Pelaku UMKM merupakan pegawai BUMN/BUMD,
5. Pelaku UMKM sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)
6. Pelaku UMKM akan masuk ke penerima di bulan selanjutnya
7. Usaha mikro yang diajukan tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta Jika NIK eKTP Tak Terdaftar di Link eform.bri.co.id
Jika demikian, solusinya adalah pelaku UMKM penuhi syarat untuk menjadi penerima BPUM dan kemudian segera kembali mendaftarkan usaha mikro yang dimiliki di Dinas Koperasi dan UKM terdekat selama daerah tempat Anda tinggal masih membuka pendaftaran BPUM.
Seperti diketahui, Pemerintah masih menyalurkan BLT UMKM kepada para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
BPUM sudah disalurkan pada bulan Juli kepada 1,5 juta penerima, dan nantinya akan berlanjut di bulan Agustus ini sebanyak 1 juta penerima, serta September 500 ribu penerima.
Pada periode BPUM kali ini, penerima yang sudah pernah mendapatkan di periode sebelumnya, tidak akan mendapatkan BLT Rp 1,2 juta ini lagi.
Sebab, pada tahap ini hanya UMKM yang belum menerima BPUM yang berhak menjadi penerima.
Jika UMKM yang sudah pernah mendapatkan BPUM PNM Mekaar, namun masih mendapatkan informasi pemberitahuan untuk mencairkan lagi, maka abaikan saja.
Itulah informasi mengenai alasan NIK KTP tak terdaftar dan tidak lolos di banpresbpum.id sehingga pelaku usaha mikro tidak dapat BPUM PNM Mekaar atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.***