BERITA DIY - Sebanyak satu juta UMKM dijadwalkan akan mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta di bulan Agustus 2021. Namun, pelaku usaha mikro/UMKM yang masuk daftar hitam ini dijamin gagal.
Banpres BPUM tahap II tahun 2021 sudah disalurkan sejak Juli 2021. Pada bulan Juli sebanyak 1,5 juta UMKM menjadi penerima BPUM Rp 1,2 juta. Apabila pelaku usaha mikro terdaftar menjadi penerima dapat mencairkan dana BLT di BRI dan BNI.
Meski kuota yang tersedia cukup banyak, nyatanya masih banyak UMKM yang gagal dapat BPUM. Apabila Anda gagal, kemungkinan anda termasuk pelaku usaha mikro yang masuk daftar hitam.
Daftar hitam disini dimaksudkan bahwa Anda merupakan golongan UMKM yang tak bisa menjadi penerima BPUM karena tak memenuhi syarat.
Berikut ini pelaku usaha mikro yang dijamin gagal mendapatkan BPUM:
1. Pelaku usaha mikro/UMKM yang pernah mendapatkan BLT UMKM di tahap sebelumnya
2. Pelaku usaha mikro/UMKM yang tidak mempunyai SKU dan NIB