BERITA DIY - Sejumlah meme terkait aturan makan di warung makan hingga warteg maksimal 20 menit muncul di media sosial, termasuk Twitter.
Foto lama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sedang makan di warteg pun tak luput dijadikan meme oleh netizen. Meme tersebut diunggah akun @alpokatmentega, Senin 26 Juli 2021.
"Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makanan sisa 9 menit 8 detik!" tulis akun tersebut didalam narasinya.
Baca Juga: Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid Baru: Makan di Warung Maksimal 20 Menit
Kocak, meme tersebut pun mendapatkan tanggapan langsung dari Anies. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjawab meme menggunakan akun Twitternya, @aniesbaswedan.
"Bisa! Insya Allah...," jawab Anies, Selasa 27 Juli 2021.
Para netizen pun memberikan beragam komentar atas tanggapan Anies terhadap meme makan di warteg 20 menit.
"Triknya gini pak, pas waktu sdh tinggal 1 menit lg
Bapak keluar dulu
Baru masuk lg," tulis akun @ryan_egaa.
"Pak Gub, gimana kalo penjaga wartegnya lemot, apakah ada perpanjangan waktu 3 menit?" kata akun @FerliFengly.
"Yang jadi pertanyaan adalah waktunya dihitung pas baru masuk, atau pas duduk, atau pas makanan datang?" tanya @ResiCaroko.
Aturan makan di warteg atau warung makan lain dengan batasan waktu 20 menit ini pertama kali diungkapkan Presiden Jokowi saat konferensi pers perpanjangan PPKM Level 4.
Baca Juga: Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid Baru Lengkap: Artinya hingga Lokasi di Mana Saja
Anies pun membuat aturan turunan untuk wilayah DKI Jakarta. Aturan tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19.
Selain makan maksimal 20 menit, dalam aturan itu juga dibatasi jumlah orang yang makan. Rincian aturan tersebut seperti ini:
Tempat:
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.
Pembatasan:
Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.***