Jadwal Resmi Pencairan BPUM Rp 1,2 Juta Tahap 2 2021, BLT UMKM Ditransfer ke 1,5 Juta Orang BULAN INI

24 Juli 2021, 07:36 WIB
Jadwal resmi pencairan BLT UMKM atau BPUM tahap 2 tahun 2021. /Instagram.com/@kemenkopukm/

BERITA DIY - Kementerian Koperasi dan UKM merilis jadwal resmi pencairan BLT UMKM atau BPUM tahap 2 tahun 2021. Pada akhir Juli ini, ditargetkan bantuan tunai Rp 1,2 juta tersebut ditransfer ke 1,5 juta pelaku UMKM.

Jadwal pencairan BLT UMKM tersebut diunggah KemenkopUKM di akun Instagram resminya, @kemenkopukm, pada Jumat 30 Juli 2021. Total akan ada tiga juta UMKM yang bakal menerima BPUM tahap 2.

"Penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021 terbagi ke dalam tiga periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp 1,2 Juta disalurkan untuk tiga juta pelaku usaha mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria," tulis KemekopUKM.

Baca Juga: Masih Nyicil KUR Bisa Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Ini Syarat Terima BPUM 2021 dan Cek Penerima di 2 Link Resmi

Berikut jadwal dan kuota penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 tahun 2021:

- sampai akhir Juli 2021: cari ke 1,5 juta UMKM penerima BPUM.

- Agustus 2021: cair ke satu juta UMKM penerima BPUM.

- September 2021: cair ke 500 ribu UMKM penerima BPUM.

Baca Juga: Mulai Cair! Cek Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapat BLT UMKM, Cek Penerima BPUM Bantuan Rp 1,2 Juta di Sini

Kemenkop menegaskan, BPUM Rp 1,2 juta ini diberikan kepada pelaku UMKM yang tidak sedang menerima kredit usaha rakyat. Selain itu, bantuan tunai diberikan ke UMKM yang belum pernah menerima BPUM.

Adapun, syarat penerima BLT UMKM adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: 7 Hal yang Bikin Gagal Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Cara Cek Penerima Bantuan Tunai di 2 Link Resmi

4. Bukan PNS/PPPK (ASN).

5. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

6. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

KemekopUKM menyebut bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Cuma 2 Link Ini buat Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Berikut Syarat Terima BPUM 2021 untuk 3 Juta Orang

Diketahui, adua link yang bisa digunakan untuk mengecek penerima BPUM. Link pertama dan cara mengecek BLT UMKM adalah sebagai berikut:

- Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.

- Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.

- Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.

Baca Juga: Punya Utang KUR Bisa Dapat Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta? Cek Penerima BPUM 2021 Cuma Pakai KTP di 2 Link Resmi Ini

Link kedua dan tahapan pengecekan penerima BPUM yaitu:

- Kunjungi laman banpresbpum.id.

- Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.

- Masukkan kode verifikasi.

- Lanjutkan ke proses inquiry.

Catat jadwalnya ya, tunggu pencairan BLT ke tiga juta UMKM secara bertahap, dari Juli hingga September 2021.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler