BERITA DIY - Ada persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan bantuan tunai BLT UMKM atau BPUM 2021.
Masyarakat perlu memenuhi syarat itu agar mendapatkan bansos Rp 1,2 juta. BLT UMKM 2021 mulai dicairkan pada bulan Juli 2021.
Pemerintah menargetkan tiga juta pelaku UMKM mendapatkan bantuan tunai. Tentu secara bertahap hingga September 2021.
Adapun, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS/PPPK (ASN).