BERITA DIY - Pelaku UMKM yang masih mencicil kredit usaha rakyat atau KUR apakah bisa mendapatkan bantuan tunai atau BPUM Rp 1,2 juta? Ini menjadi pertanyaan bagi sejumlah orang.
Diketahui, pemerintah bakal mencairkan bantuan tunai Rp 1,2 juta kepada tiga juta pelaku UMKM. Pencairan BLT UMKM 2021 di masa pandemi Covid-19 akan dilakukan secara bertahap.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM, Eddy Satriya, mengatakan pada bulan Juli ini bantuan tunai akan diberikan kepada satu juta penerima. Kemudian pada Agustus dan September, masing-masing akan ada satu juta UMKM yang mendapatkan BLT.
Namun, bagaimana dengan UMKM yang masih memiliki tanggungan cicilan KUR? Jawabannya, mereka tidak bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Hal tersebut termasuk dalam persyaratan penerima bansos tunai UMKM. Berikut detail syarat yang perlu dipenuhi pelaku UMKM untuk mendapatkan BPUM 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.