Selain kebijakan one way, pemerintah juga mewajibkan pemudik untuk membawa surat bukti rapid test antigen negatif Covid-19.
Namun, rapid test antigen diwajibkan bagi pelaku perjalanan berusia di bawah 17 tahun dan yang baru mendapatkan vaksin dosis dua.
Baca Juga: Daftar Larangan Mudik Lebaran 2022 dari Aturan Terbaru Jokowi dan Idul Fitri 1443 H Tanggal Berapa?
Peraturan mengenai rapid test antigen tersebut berlaku sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan bertanggal April 2022 serta Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Aturan wajib vaksin dan wajib rapid test antigen bagi pemudik berdasarkan dua SE di atas berlaku bagi pemudik dengan jalur darat, laut, dan udara di dalam negeri.
Demikian cara cek sistem tol one way lewat aplikasi Google Maps yang resmi dari NTMC Polri.***